Suatu ketika, saya ditelpon teman lama saya. Teman saya ini meminta saya menulis review sebuah buku. Bukunya berjudul “Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa,” ditulis oleh As’ad Said Ali, diterbitkan LP3ES. Setelah saya baca, saya bolak-balik terus, saya tidak menemukan hal yang istimewa dari isinya. Keistimewaan buku ini justru terletak pada momen ia diterbitkan. Ya sekarang ini. Ketika banyak orang mulai lupa pancasila. Pancasila dilupakan justru bukan karena ia tak pernah diderdengarkan, ia dilupakan malah karena ia terlalu sering disuarakan. Anda yang diberi berkah menghirup udara pengap orde baru pasti tidak lupa dengan penataran P4 dan bualan tentang pancasila itu. Waktu itu, hampir tiada hari tanpa pidato pejabat mengenai Pancasila. Tafsir tunggal tentang Pancasila yang bernama P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila) diajarkan di setiap jenjang sekolah melalui berbagai penataran. Bahkan, kita ingat, orang yang hendak menikah pun harus mengikuti penataran P4. Dikatakan dengan kalimat yang berbeda, Pancasila telah menjadi ideologi yang tertutup. Dengan cara seperti ini, Panacasila menjadi begitu lekat dengan rezim Orde Baru. Orang yang mengritik atau menentang kebijakan pemerintah akan tertuduh sebagai penentang Pancasila. Maka begitu Soeharto kehilangan kekuasaan, orang dengan mudah melupakannya. Pancasila juga seperti lenyap ditelan jaman. Tiba-tiba Pancasila menjadi sesuatu yang ganjil. Sesuatu yang seolah tidak lagi pantas untuk dihayati karena telah kehilangan maknanya sebagai pemersatu atau titik pijak suatu bangsa. Dalam konteks seperti itulah buku ini menjadi penting.
Ada dua poin penting dalam buku ini yang relevan pada hari-hari sekarang ini. Pertama, mengenai hubungan antara agama dan negara. Pancasila, menurut penulis buku ini, adalah titik temu kalau bukan titik tengah dari pencarian panjang tentang bagaimana mendudukkan hubungan antara negara dan agama di negeri yang sangat beragam ini. Indonesia jelas dikehendaki oleh para pendirinya bukan sebagai negara agama tertentu. Namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak berurusan dengan agama. Faktanya, demikian As’ad, negara punya peran sangat signifikan misalnya dengan adanya Departemen Agama, UU tentang zakat, haji, dan seterusnya. Secara sosiologis, agama juga menjadi kekuatan penyumbang yang sangat penting dalam pendirian negara ini. Sejumlah gerakan agama berjasa besar dan menjadi kekuatan penentang kolonialisme. Karena itulah, As’ad lantas kembali pada konsepsi yang sangat sering diperdengarkan pada masa Orde Baru: Indonesia bukan negara sekuler tapi juga bukan negara agama.
Tentu saja konsepsi tersebut masih bisa diperdebatkan. Tapi poin pentingnya adalah bahwa Pancasila adalah sebuah kesepakatan bersama yang menjadi pijakan kehidupan bersama dari berbagai komunitas yang sangat beragam. Dengan demikian, tidak ada satu agama apapun yang lebih superior dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah pijakan penting untuk membangun masyarakat multikultural. Semangat multikulturalisme harus dimuai dari kesadaran bahwa suatu komunitas tidak bisa hidup tanpa komunitas lainnya. Kesalingtergatungan ini mutlak dikembangkan agar tidak muncul sikap superior dari satu komunitas terhadap komunitas lain.
Kedua, ihwal ekonomi. Secara tegas buku ini mengatakan bahwa sejatinya para pendiri bangsa menghendaki Indoensia sebagai negara kesejahteraan. Ini tampak pada naskah UUD 45 Pasal 33 yang secara tegas menyatakan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting serta menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sementara, dewasa ini berkembang pikiran lain yang hendak menggiring negeri ini pada paham neoliberal yang menyerahkan urusan ekonomi semata kepada pasar. Proses amandemen Pasal 33 UUD 45 secara gamblang menunjukkan gejala ini. Sejumlah ekonom sempat menghendaki agar Pasal 33 ini dihapus. Pada kenyataannya, hari ini, Indonesia telah menganut sistem pasar bebas itu. Harga BBM, misalnya, diserahkan pada proses pasar. BUMN banyak yang dijual meski menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahkan pelayanan pubik seperti Rumah Sakit juga turut diprivatisasi
Dua hal itulah yang menjadi tantangan kontemporer bagi Pancasila di dunia yang tengah tunggang langgang ini. Globalisasi dan terbukanya keran demokrasi meniscayakan masuknya berbagai ideologi, termasuk yang bertentangan dengan cita-cita awal didirikannya republik ini. Ideologi neoliberalisme dan totalitarianisme berbasis agama adalah contoh yang paling kasat mata. Pancasila berada pada percaturan ideologi-ideologi dunia ini. Jika tidak ingin negeri ini terombang-ambing di antara berbagai benturan ideologi itu, maka Indonesia harus kembali berpijak pada pondasi asalnya sebagai sebuah bangsa. Karena itulah Pancasila harus diletakkan kembali sebagai dasar negara—bukan jargon politik. Tidak boleh lagi ada kelompok politik yang memonopoli makna Pancasila dan memaksakannya pada semua orang. Semua kelompok kendati punya asas yang berbeda tetap berada dalam payung Pancasila. Inilah yang disebut dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
***
Sayangnya apa yang disampaikan dalam buku ini tidak cukup memadai untuk menawarkan gagasan segar tentang Pancasila sebagai ideologi terbuka. Tak banyak yang baru dalam buku ini. Perspektif yang dikembangakan pun masih merupakan pola lama. Yakni masih melihat Pancasila sebagai sesuatu yang konkret. As’ad juga semata melihat Pancasila semata sebagai sesuatu yang benar-benar lahir dari galian nilai-nilai yang sudah ada dalam kebudayaan bangsa. Sejurus dengan ini pula, As’ad memandang bahwa sejatinya komunitas bangsa Indonesia memang sudah ada sejak sebelum masa kolonial, yakni sebagai komunitas masyarakat nusantara yang mewujud pada kerajaan Sriwijaya atau Majapahit. Dengan demikian, Indonesia bukanlah sebuah komunitas yang dicitakan, tetapi sesuatu yang sudah jelas wujudnya. Dengan cara pandang seperti ini pula, Pancasila dilihat bukan sebagai cita-cita tapi sesuatu yang sudah konkret dan siap mengantarkan kita pada tujuan kebaikan bangsa. Cara pandang seperti ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dibayangkan Orde Baru dan pada gilirannya hanya akan membuahkan patriotisme berlebihan.
Jika hendak menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka—seperti diklaim penulis buku ini—maka yang pertamakali harus disadari adalah bahwa Pancasila juga sudah terbuka sejak dirumuskan. Bagaimanapun, para pendiri bangsa juga sudah bergelimang dengan gagasan-gagasan global ketika merumuskan Pancasila. Tak bisa disangkal pula bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai kemanusiaan universal yang menjadi kecendrungan umum pada saat itu. Dengan demikian, sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga harus terbuka untuk berdiaog dengan ide-ide baru, sehingga Pancasila tidak gamang dalam “bertarung” dengan ide-ide baru dunia. Dengan cara demikian, Pancasila tidak akan hanya menjadi hafalan anak-anak sekolah. Begitu…

Pancasila mengandung nilai2 yg murni, prinsip2 dasar yg patut kita terapkan dlm hidup ini.
salam kenal mas, makasiii ya atas kunjungannya
Komentar oleh papadanmama — September 17, 2009 @ 4:42 am |
salam kenal juga…
Komentar oleh heruyaheru — September 17, 2009 @ 8:18 am |
Mas…kalau saya fikir..
Pancasila bukan hanya sekedar teoritis nya saja..tapi lebih dari itu..pengamalan dalam kehidupan sehari-hari…jauh lebih penting!!!!
Menanggapi hubungan antar negara dan agama sangatlah kuat..Negara bisa makmur, sejahtera kalau pegangannya agama. Dalam hal ini, bukan agama yang harus menyesuaikan dengan Negara tapi Negara harus bisa menyesuaikan dengan Agama (dalam hal ini ISlam)……Indonesia mampu ko menggunakan Syariat Islam dlm pelaksanaanya..Sebab ISlam Agama pembawa rahmat alam semesta.!!!
Komentar oleh yulian yudha putra — September 17, 2009 @ 4:32 pm |
yulian, pancasila, saya kira, adalah kesepatakan bersama anak bangsa yang plural. karena itu negara tidak boleh menyesuaikan dengan satu agama. kalau ajaran suatu agama akan dijadikan hukum publik,maka ia harus diuji dulu apakah hukum itu bisa adil di mata publik. menurut saya, suatu agama tidak boleh menjadi nilai dominan, ia hanya nilai yang melengkapi saja dari nilai-nilai publik yang sudah ada…
Komentar oleh heruyaheru — September 18, 2009 @ 1:18 am |
pancasila mungkin bukannya dilupakan tapi tidak disebutkan dalam percakapan sehari2.. intinya kan pengamalan dari pancasila itu sendiri.
btw, salam kenal yah!
Komentar oleh eliabintang — September 17, 2009 @ 4:54 pm |
salam kenal juga!thanks
Komentar oleh heruyaheru — September 18, 2009 @ 1:18 am |
Saya sebagai warga negara Indonesia meletakan pancasila dan dasar negara lainnya semata hanya untuki mewujudkan, mengatur pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. dan juga mengatur kehidupan berbangsa dalam keanekaragaman budaya yang ada. jadi, dasar negara dan peraturan lainnya harus selalu diposisikan sebagai sesuatu yang terbuka, yang mestinya berubah sesuai dengan perkembangan zaman. jika tidak berubah harfiyahnya, maka harus berubah secara maknawiyahnya.
saya sebagai orang islam, sungguh meletakkan alqur’an dan sunnah dalam menata kehidupan saya, bahkan dalam penataan negara ini. namun demikian b ukan berarti saya sepakat dengan pancasila dll di ganti dengan syari’at Islam. saya memposisikan pancasila, UUD 45 serta pemerintah yang sedang menjalankannya merupakan tugasnya sebagai khalifah di bumi ini .
sebagai hamba Allah SWT, yang dituntut untuk menyembah-Nya, maka alqur’an dan sunah mutlak sebagai pegangan. dan manusia di bumi ini diberi tugas sebagai khalifat, pemimpin untuk menjaga bumi ini dan dalam mengatur masyarakat. eksistensi Pancasila dan UUD adalah bentuk dari pelembagaan dari budaya yang diciptakan oleh masyarakat Indonesia. Islam sebagai agama yang mayoritas di Indonesia, hemat saya, Pancasila dan UUD 45 didalanya juga terdapat nilai dan pesan Islam. eksistensi pnacasila dan UUD 45 tak lebih hanya kebebasan yang diberikan oleh Tuhan untuk menciptakan budaya dengan beragam atau pelembagaan dari budaya yang beragam adanya. kebebasan yang diberikan oleh Tuhan untuk pemerintah, penguasa negara untuk menciptakan budaya sendiri berkait dengan tugas ke khalifahan–dijamin norma Islam–sepanjang itu adalah amar makruf nahi munkar. ” Taatilah Allah dan Rasul dan Ulil Amri (aturan pemerintah) mu. Pancasilan dan UUD 45 adalah dasar negara–merupakan aturan untuk memanajemen kebebasan budaya ke khalifahan, efektif tidaknya tergantung pada masyarakat dan pemerintah dalam menjadikan dasar negara tersebut sebagai hak yang terbuka dan bisa saja berubah-ubah.
Komentar oleh badruz zaman — September 18, 2009 @ 2:00 pm |
terima kasih atas sharing pendapatnya…
Komentar oleh heruyaheru — September 18, 2009 @ 11:52 pm |
Minal Aidzin Wal Fa’idzin @Mas Heru, Teriring salam hangat selalu.
Komentar oleh حَنِيفًا — September 19, 2009 @ 11:05 pm |
Hebat….kalau aku baca judulnya aja dah mumet
Btw link sudah aku add ya ? Thanks
Komentar oleh Yep — September 30, 2009 @ 2:00 am |
Bagaimanapun juga pancasila adalah dasar negara kita ini yang kini mulai terlupakan baik bunyinya maupun nilainya.
Komentar oleh alamendah — September 30, 2009 @ 5:10 pm |
senada dengan bang alamendah. bukan hal aneh lagi kalau ada orang yang lupa dengan sila dalam Pancasila.
Komentar oleh ikiakukok — Oktober 1, 2009 @ 3:02 am |